jiddigaul
01-08-2008, 11:41 AM
Demi ketentraman dan menghindari kesalahpahaman user di forum Cyberphreaking ini, maka saya ingin menjelaskan larangan member untuk membuat nickname yang riskan dengan daftar sbb:
1. Member dilarang menggunakan nickname yang mengesankan sebagai bagian penting dari Forum cyberphreaking, seperti penggunaan nick Administrator, Webmaster, Admin, Forum Cyberphreaking dan sejenisnya.
2. Member dilarang menggunakan jabatan penting di forum sebagai nickname seperti Phreaker Guru,Elite Phreaker, Golden Phreaker dan sejenisnya.
3. Member dilarang menyamai nickname moderator dengan sama persis semisal cyb3rph34k1ng,j1ddigaul,noufalz!,^ane^ dan sejenisnya yang berkesan bahwa nick tersebut adalah moderator di forum cyberphreaking.
4. Member dilarang menggunakan username yang berkesan provokatif, mengandung unsur SARA dan pornografi.
5. Member dilarang menggunakan nickname yang memprovokasi user lain
6. Larangan lain - lain atas penggunaan username di forum Cyberphreaking akan diatur kemudian.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan user dibanned secara permanen tanpa pemberitahuan pihak yang bersangkutan.
1. Member dilarang menggunakan nickname yang mengesankan sebagai bagian penting dari Forum cyberphreaking, seperti penggunaan nick Administrator, Webmaster, Admin, Forum Cyberphreaking dan sejenisnya.
2. Member dilarang menggunakan jabatan penting di forum sebagai nickname seperti Phreaker Guru,Elite Phreaker, Golden Phreaker dan sejenisnya.
3. Member dilarang menyamai nickname moderator dengan sama persis semisal cyb3rph34k1ng,j1ddigaul,noufalz!,^ane^ dan sejenisnya yang berkesan bahwa nick tersebut adalah moderator di forum cyberphreaking.
4. Member dilarang menggunakan username yang berkesan provokatif, mengandung unsur SARA dan pornografi.
5. Member dilarang menggunakan nickname yang memprovokasi user lain
6. Larangan lain - lain atas penggunaan username di forum Cyberphreaking akan diatur kemudian.
7. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan menyebabkan user dibanned secara permanen tanpa pemberitahuan pihak yang bersangkutan.